Mengetahui suaminya mulai kembali melakukan kekerasan, istrinya berusaha menyelamatkan bayinya itu dengan berusaha kabur dan meminta pertolongan warga.
Namun, upayanya gagal setelah kaki sang bayi yang digendongnya ditarik suami.
Setelah berhasil menarik kaki sang bayi, suami yang gelap mata itu kembali memukuli anak bayinya tersebut secara membabi buta.
Dengan sekuat tenaga sang istri sudah berusaha untuk menghalau pelaku. Namun tak banyak yang bisa dilakukan.
Akibat penganiayaan yang dilakukan itu menyebabkan sang bayi tewas dengan luka di sekujur tubuh.
Baca juga: Tidur di Ruang Tamu Saat Jaga Ibunya yang Sakit, Gadis Ini Malah Disetubuhi Ayah Tiri
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan pelaku pada Senin (10//8/2020).
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Atas perbuatannya itu, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.