Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Kebijakan Bupati Lewat Facebook, Ketua PGRI Jember Diperiksa Inspektorat

Kompas.com - 11/08/2020, 17:18 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Ketua PGRI Jember Supriyono diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Jember, Selasa (11/8/2020).

Pemeriksaan tersebut terkait unggahannya di Facebook yang berisi kritikan pada SK kenaikan pangkat untuk guru.

Supriyono menulis status di akun Facebooknya pada 2 Agustus 2020 lalu isinya, "SK pangkat bagi guru selalu diajukan setiap periode, yakni periode april dan periode oktober. Periode april 2016, oktober 2016 (nihil), april 2017, oktober 2017 (nihil), april 2018, oktober 2018 (nihil), april 2019, oktober 2018 (nihil), april 2020, oktober 2020 (……) Lima tahun proses kenaikan pangkat hampir2 nihil, ya kalau besok ada pembagian SK guru, ya lumayan daripada tidak sama sekali".

Status itu di-screenshot oleh inspektorat sebagai bahan untuk melakukan klarifikasi pada Supriyono.

Baca juga: PDI-P Umumkan Calon Pengganti Risma pada 19 Agustus 2020, Siapa Dia?

"Terkait postingan Facebook yang ada kaitannya dengan perjuangan PGRI," kata Supriyono usai diperiksa.

Menurut dia, SK kenaikan pangkat untuk guru hampir lima tahun tidak pernah terbit.

Namun, pada 3 Agustus 2020, lalu bupati Jember menandatangani SK kenaikan pangkat 1.624 ASN, di mana 924 orang di antaranya bagi guru.

Supriyono menilai kenaikan itu bukan SK kenaikan pangkat untuk guru, tetapi SK Penetapan Angka Kredit (PAK).

Akhirnya, Supriyono menuliskan kritikan tersebut di Facebook dengan tujuan untuk mendorong Pemkab Jember agar segera menyelesaikan permasalahan guru.

"Itu menjadi kewajiban ketua PGRI yang diberi amanah untuk mengawal nasib guru, karena itu amanah," terang dia.

Dia menegaskan, tidak ada niat lain kecuali menjalankan amanah organisasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com