NUNUKAN, KOMPAS.com –Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menyebut, telah terjadi dua kali pelanggaran batas wilayah yang dilakukan aparat Malaysia di Perairan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sepanjang 2020.
Pelanggaran pertama dilakukan oleh Polis Marin Malaysia sekitar Juni 2020 di Perairan Sei Ular kecamatan Seimanggaris, tidak jauh dari Pos Sekaca yang dijaga Satgas Pamtas RI – Malaysia.
Sementara pelanggaran kedua dilakukan oleh kapal milik Agensi Penguat Kuasaan Maritim Malaysia (APMM) Kilat -45 dengan nomor lambung 755 sekitar 06 Juli 2020, tidak jauh dari Pos AL Sei Pancang Pulau Sebatik.
Yudo mengaku sudah melayangkan nota protes ke Pemerintah Malaysia atas dua pelanggaran wilayah tersebut.
"Alasan mereka mengejar kapal, padahal jelas jelas perbatasan sudah ada di sini tapi masih tetap masuk. Ini sangat kita sayangkan dan kita ajukan protes diplomatik melalui Kemenlu," ujar Yudo dalam kunjungan kerjanya ke Nunukan, Selasa (11/8/2020).
Menurut Yudo, langkah diplomasi masih dikedepankan saat ada pelanggaran wilayah yang dilakukan aparat negara asing.
Hal sama telah dilakukan saat terjadi pelanggaran wilayah di Perairan Natuna, Selat Singapura, dan Selat Malaka.
Baca juga: Sudah 4 Bulan Gaji Kepala Desa di Nunukan Tak Terbayar, Kades: Selalu Seperti Itu
Yudo juga meminta kepada Prajurit TNI AL tidak membiarkan peristiwa itu kembali terulang.
Prajurit TNI AL diminta lebih mengintensifkan patroli rutin, sehingga alasan dari oknum aparat Malaysia soal ketidaktahuan saat ada pelanggaran batas laut tidak terjadi lagi.