Meski hasilnya belum keluar sampai saat ini, namun berdasarkan informasi yang didapatkan Galih, terdapat luka tusuk di jenazah korban.
"Informasi yang kita dapat memang ada bekas tusukan di dada sebelah kanan dan juga di bawah ketiak sebelah kiri, itu yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,' kata Galih.
Mendapatkan bukti itu, polisi langsung menangkap satu orang berinisial R di luar Kota Bandung lantaran tiga hari setelah kejadian, R sempat melarikan diri.
"Sempat melarikan diri dan kita lakukan pengejaran dan kita berhasil mengamankan yang bersangkutan, sekarang sedang ditangani di Polsek Antapani," ucap Galih.
Dari hasil interograsi terhadap tersangka, polisi akhirnya mendapatkan motif dibalik perselisihan yang berujung maut tersebut.
Tersangka dan korban ini merupakan kawan sepermainan. Akan tetapi saat nongkrong dan mabuk bersama keduanya terlibat cekcok karena persoalan sepele.
"Permasalahan sebenarnya, pada awalnya karena rebutan gitar, karena itu kemudian almarhum merasa tidak suka akhirnya terjadi perkelahian," ungkap Galih.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, sejauh ini baru satu tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan.
"Sementara masih satu ya, kita akan melihat nanti sejauh mana saksi lain yang bisa ditetapkan statusnya apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka," kata Galih.
Atas perbuatannya, polisi menjerat R dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, hukumannya diatas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.