Saat itu, tersangka diantar Lasron menggunakan sepeda motor untuk mendatangi korban.
Saat beraksi, tersangka menggunakan raket listrik dan mengenai tangan korban. Korban hanya mengalami luka akibat serangan tersangka.
Tersangka dan korban terlibat baku hantam. Tersangka sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
“Namun, pelaku tidak tinggal diam dengan dengan melakukan perlawanan lagi dan sampai akhirnya posisi korban tersungkur sehingga dipukul dengan sebuah kayu sesuai dengan mimpinya,” ujar dia.
Melihat korban sudah terkapar di pinggir jalan desa, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pergi ke masjid melaksanakan shalat Jumat.
“Setelah menjalankan shalat Jumat, pelaku menghampiri kembali korban. Pelaku ingin memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku.
Arifin dan Lasron diancam pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul: Lasron Diajak Pria Madura Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Tertangkap Saat Pakai Sabu, 9 Bulan DPO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.