Pelaku diketahui kabur ke Desa Munggu, Mengwi, Badung.
Di sana pelaku menunjukan gelagat yang mencurigakan. Sehingga warga setempat mengamankannya dan dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Seekor Lutung Jawa Ditemukan Mati Tergantung, Tersisa Kulit dan Kepala
Ternyata, pria yang diamankan tersebut merupakan pelaku pembunuhan.
Pelaku lalu dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP.
Kemudian akan ditambah lagi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.