PEKANBARU, KOMPAS.com - Hari pertama razia protokol kesehatan Covid-19 di Kota Pekanbaru, Riau, mendapatkan cukup banyak warga yang tidak menggunakan masker, Senin (10/8/2020).
Tim razia melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan.
Salah satu titik razia yaitu di depan Sukaramai Trade Centre (STC) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Baca juga: Mulai Senin Ini, Tidak Pakai Masker di Pekanbaru Denda Rp 250.000
Petugas gabungan melakukan penyetopan terhadap warga yang tidak menggunakan masker.
Petugas lain kemudian mencatat warga yang terjaring razia.
Warga yang tidak menggunakan masker boleh memilih untuk membersihkan sampah di trotoar jalan atau membayar denda Rp 250.000.
Namun, semua pelanggar memilih membersihkan jalan daripada membayar denda.
Pelanggar dikenakan rompi merah yang bertuliskan Pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru.
Pelanggar diarahkan oleh petugas kebersihan untuk membersihkan trotoar.
Setelah dihukum, pelanggar baru dibolehkan pergi.
Alek, salah satu pelanggar yang terjaring mengaku lupa membawa masker.
Ia mengatakan bahwa dia tidak tahu ada penindakan terhadap pelanggar Perwako itu.
"Saya lupa bawa masker dan saya juga tidak tahu kalau dapat sanksi," kata Alek kepada wartawan.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, warga yang tak mengenakan masker di tempat umum akan dikenakan denda Rp 250.000.
Denda dibuat bukan untuk mencari-cari pendapatan daerah.
Menurut Firdaus, Pemkot Pekanbaru hanya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan orang lain dari bahaya Covid-19.
"Ada dua pilihan, uang atau kerja sosial. Warga pilih yang mana," kata Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.