Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1 Tahun, Terdakwa Korupsi Ajukan Kasasi dan Vonis Ditambah 3 Tahun

Kompas.com - 11/08/2020, 10:33 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menambah hukuman Ibnu Ziady mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jambi menjadi 3 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Dari satu tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi.

Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Juli 2020 oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung nomor 1444 K/Pid.Sus/2020.

Baca juga: KPK Catat 300 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi Sejak Pilkada Langsung

Majelis hakim menyatakan Ibnu Ziady yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun bersalah dalam perkara ini.

Yandri Roni selaku humas Pengadilan Negeri Jambi mengatakan, putusan lengkap belum diterimanya. Pihaknya baru menerima petikan putusan Mahkamah Agung.

Ibnu Ziady dikenai pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.

"Jika tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan (kurungan)," kata Yandri Roni, Senin (10/8/2020).

Pada 18 September 2019 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis bersalah Ibnu Ziady pada perkara korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci.

Majelis Edi Pramono didampingi dua hakim anggota Amir Aswan dan Morailam Purba menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Ibnu dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1,) (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo opasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Baca juga: Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Konsumsi

Ibnu Ziady lantas mengajukan banding atas putusan ini.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com