Namun, saat korban berlari. Pelaku menembaki ibunya tapi meleset.
"Bahkan saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," katanya.
Merasa nyawanya terancam korban lari ke kantor polisi dan melaporkan peristiwa yang dialaminya hingga pelaku ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, pistol rakitan itu didapat RT dari temannya dengan membeli seharga Rp 400.000.
"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa,"ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.