Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Bekerja dari Rumah bagi ASN di Kepri Ditambah Satu Pekan

Kompas.com - 11/08/2020, 08:31 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah mengatakan, pihaknya memperpanjang masa kerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri.

Masa kerja dari rumah ditambah selama satu pekan.

Meski demikian, 25 persen pegawai tetap masuk dan diatur piketnya oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Baca juga: Tes Swab Pertama Negatif, Gubernur Kepri Isdianto Masih Dikarantina

“Semua dalam upaya memutuskan mata rantai sebaran pandemi corona atau Covid-19,” kata Arif Fadillah saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Arif mengatakan, meski ASN bekerja dari rumah, layanan dasar kepada masyarakat dipastikan tidak akan terganggu.

“Ada 25 persen pegawai masih kerja di kantor dengan sistem piket,” kata Arif.

Baca juga: 11 Kali Kecelakaan di Tol Cipali dengan Model Pindah Jalur Berlawanan

Arif juga mengingatkan agar ASN benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

Menurut dia, ASN yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi tegas.

“Jika ada temuan pegawai yang duduk di kedai kopi, kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Arif.

Lebih jauh, Arif mengatakan, dirinya juga menyampaikan rasa syukurnya karena sampel swab yang negatif sudah semakin banyak yang keluar.

Baca juga: Debu Vulkanik Gunung Sinabung Bisa Mencapai Kota Medan

Arif kembali mengingatkan semua pihak untuk disiplin dengan protokol kesehatan.

Semua warga harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

“Disiplin kita terhadap protokol kesehatan sangat penting untuk pencegahan,” kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com