KOMPAS.com- Rully Wijayanto menjelaskan alasannya menggugat harta warisan almarhum ayahnya.
Rully mengatakan, gugatan berawal dari kekecewaan karena ibunya, Tiningsih tidak mengizinkannya untuk membuat ruang tamu dan dapur.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).
Baca juga: Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya agar Harta Warisan Dibagikan
Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.
Baca juga: Ibu Ningsih Menangis Digugat Anaknya Hanya karena Dilarang Membuat Dapur
Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.
"Saya ingin menggugat agar kita tau hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.
Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).