Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Ningsih Menangis Digugat Anaknya Hanya karena Dilarang Membuat Dapur

Kompas.com - 11/08/2020, 07:39 WIB
David Oliver Purba

Editor

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Praya Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).

Gugatan tersebut terkait terkait harta warisan almarhum suami Tiningsih, Asroni Husnan yang meninggal pada (29/8/2019).

Ditemui di kediamannya, Ningsih mengatakan, pada Kamis (30/4/2020), dia sedang duduk di teras rumah bersama anaknya, Rina Aprianti (24).

Baca juga: Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya agar Harta Warisan Dibagikan

Tiba-tiba mereka mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya atas gugatan Rully.

Ningsih awalnya mengira bahwa surat tersebut berasal dari Pegadaian.

"Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih sambil menangis, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Hati Ibu Kalsum Teriris Hendak Dipenjarakan Anak karena Masalah Motor

Rully menggugat tanah seluas 4,2 are yang di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.

Dikonfirmasi terpisah, Rully Wijayanto menyampaikan, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com