Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.
Dikonfirmasi terpisah, Rully Wijayanto menyampaikan, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)
Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.