YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya mengeluarkan surat persetujuan kepada pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa maju dalam pilkada Sleman.
Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa adalah pasangan calon dalam Pilkada Sleman yang sebelumnya telah diusung PDI-P. Keduanya juga tercatat sebagai kader di partai banteng.
Surat persetujuan dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP PAN No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/148/VII/2020.
"Pagi tadi kita sudah menerima salinan surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional," ujar Sekretaris DPD PAN Sleman, Ari Kurniawan dalam jumpa pers, Senin (10/8/2020).
Baca juga: Alasan Kesehatan, PDI-P Wonogiri Usul Ganti Cawabup untuk Pilkada 2020
Menurutnya setelah salinan surat keputusan dari DPP PAN diterima, maka DPD PAN Sleman akan segera merumuskan langkah-langkah selanjutnya untuk menghadapi Pilkada 2020.
Terutama langkah untuk memenangkan pasangan calon Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
"Kita akan segera melakukan konsolidasi untuk mensolidkan Partai Amanat Nasional ini bisa satu barisan untuk memenangkan pasangan calon yang sudah mendapatkan SK dari DPP," bebernya.
Pihaknya juga akan koordinasi dengan PDI-P yang sama-sama mengusung pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
Baca juga: Bawaslu: Petahana yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti Selama 71 Hari
Pihaknya juga berharap ada beberapa partai yang bergabung untuk mengusung Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
"Tentu setelah ini kita rumuskan sejauh mana komunikasi dengan partai-partai yang sama-sama mendukung pasangan calon ini. Kita berharap masih ada beberapa partai yang menyamakan visi, sementara baru PDI-P yang jelas mengusung pasangan calon ini," tegasnya.