Menurut pengakuan pelaku, lanjut Rauf motifnya memang ingin mencabuli dan menyetubuhi korban.
Itu dia lakukan lebih dari 10 kali dan selalu mengancam menceraikan ibu korban sejak 2018.
Baca juga: Komnas PA: Pencabulan 305 Anak oleh WN Perancis Bagian Sindikat Internasional
Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Mapolres Kutai Timur.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.