KOMPAS.com- Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani merupakan salah satu kepala daerah yang berani mengambil langkah tegas untuk melindungi warganya dari wabah virus corona.
Sebelum ada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 yang memberi payung hukum untuk kepala daerah memberi sanksi tegas untuk pelanggar protokol kesehatan, Nadjmi menerapkan denda bagi orang keluar rumah tanpa masker.
Denda sebesar Rp 250.000 itu diterapkan pada pertengahan Juni 2020, setelah sanksi push-up yang dilaksanakan dianggap kurang ampuh untuk memaksa warga Banjarbaru patuh protokol kesehatan.
Baca juga: Gubernur Kalsel: Wali Kota Banjarbaru Kepala Daerah yang Gigih Perangi Covid-19
Nadjmi kala itu melihat warganya kian acuh dengan imbauan untuk menekan penularan virus corona, padahal jumlah orang yang terinfeksi di Banjarbaru sedang melonjak.
"Sanksi fisik seperti push-up sudah, tapi masyarakat kita masih menganggap main-main itu disuruh push-up, malah ketawa-ketawa," ujar Wali Kota Nadjmi Adhani dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/7/2020).
"Kita ingin disiplinkan mereka, kita ingin ada efek. Ternyata hukuman fisik enggak bisa, makanya kita ubah Perwali dengan hukuman denda," sambungnya.
Nadjmi juga jadi salah satu kepala daerah yang memperjuangkan agar daerahnya bisa berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Duduk di Kursi Roda, Istri Wali Kota Banjarbaru Tak Kuasa Tahan Air Mata di Pemakaman Suami
Perjuangan Nadjmi untuk menerapkan PSBB di daerahnya pun terkenang oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
"Sebelum melaksanakan PSBB, beliau berkali-kali diskusi dengan saya tentang penanganan Covid-19, beliau salah satu yang pertama saya datangi langsung ke rumah dinas subuh-subuh untuk berdiskusi," ujar Sahbirin dalam keterangan yang diterima, Senin (10/8/2020).