Mendapat laporan itu, sejumlah personel polisi langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Karena hendak melawan saat ditangkap, pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan," ujar Yudhi.
Dalam penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata pistol rakitan milik pelaku.
Baca juga: Tidur di Ruang Tamu Saat Jaga Ibunya yang Sakit, Gadis Ini Malah Disetubuhi Ayah Tiri
Menurut pengakuan RT, senjata rakitan itu dibeli dari temannya dengan harga Rp 400.000. Dengan alasan untuk menjaga diri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.