Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Polisi Pakai Pisau, Dua Spesialis Curanmor di Pekanbaru Ditembak

Kompas.com - 10/08/2020, 19:37 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor dibekuk Unit Reskrim Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau.

Kedua pelaku bernama Syaiful alias Iful (34) dan Ezi Yananda alias Olzi (38). Keduanya warga Jalan Taman Karya Ujung,  Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan kedua pelaku pada Senin (3/8/2020) lalu, berlangsung dramatis. Dimana pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan.

Baca juga: Mulai Senin Ini, Tidak Pakai Masker di Pekanbaru Denda Rp 250.000

Bahkan, salah satu pelaku mencoba menyerang tim buser menggunakan sebilah pisau. Namun, petugas berhasil melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas yang mengenai bagian kaki.

"Mereka berusaha menyerang, sehingga anggota memberikan tindakan tegas. Memang saat melakukan aksi curanmor, pelaku membawa pisau buat jaga-jaga," ungkap Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dalam konferensi pers di Polsek Tampan, Senin (10/8/2020) sore.

Kedua pelaku, lanjut Ambarita, merupakan spesialis curanmor. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci letter Y yang digunakan untuk membobol sepeda motor korban.

Baca juga: Akses Menuju Pusat Kota Pekanbaru Tergenang Banjir, Timbulkan Kemacetan

Pelaku Syaiful adalah otak dari aksi curanmor itu. Residivis kasus narkoba ini sudah mencuri sepeda motor sejak tahun 2017.

"Pelaku mengaku sudah tidak ingat lagi berapa unit sepeda motor yang dicuri. Tapi sudah ada sekitar ratusan motor berhasil didapat. Sedangkan dengan pelaku EY (Ezi  Yananda) baru tiga unit sepeda motor berhasil dicuri, karena baru bergabung dengan SY (Syaiful)," sebut Ambarita.

Dia mengatakan, sepeda motor yang mereka curi dijual ke sejumlah daerah

dengan harga Rp 2 juta.

Uangnya mereka gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku SY mengaku uangnya untuk beli sabu. Sedang EY ngakunya untuk biaya hidup sehari-hari," kata Ambarita.

 

Lebih lanjut, Ambarita menjelaskan, tertangkapnya dua pelaku curanmor ini berawal dari laporang salah satu korban bernama Ridho Butar-Butar (33).

Korban kehilangan satu unit sepeda motor saat diparkirkan di kantor tempat kerja di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 1 Juli 2020 lalu. Atas kehilangan itu, korban melapor ke Polsek Tampan.

Tim buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Bahari Abdi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor tersebut.

"Pelaku saat itu diamankan dengan barang bukti dua unit sepeda motor. Kemudian, sebilah pisau, satu buah kunci letter Y, satu buah obeng dan tas sandang," kata Ambarita.

Dia mengatakan, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana curammor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan, karena ada pelaku lainnya yang sudah DPO  (dafrar pencarian orang)," pungkas Ambarita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com