Mengetahui korban hamil, pihak keluarga lantas menanyakan pria yang telah mengahamilinya.
Setelah didesak, korban pun mengaku telah di cabuli oleh D.
Mendengar itu, paman korban yang tak terima dengan perbuatan D melaporkannya ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya.
"Pelaku sudah kita amankan, dia mengakui telah mencabuli anak tirinya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.