Tersangka lalu ditangkap di rumahnya di Desa Gerokgak, Kecamatan gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada 5 Agustus 2020.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan sebagai dukun ata menyembuhkan penyakit.
Kegiatan berkedok dukun tersebut dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan uang dari korban.
Baca juga: Bukannya Melindungi, Guru Silat Tersohor di Kalsel Cabuli Muridnya hingga Hamil, Ini Faktanya
Selain itu, tersangka juga menyukai PDA yang merupakan anak pelapor.
Tak hanya itu, sebelumnya, pelaku juga menipu keluarga korban sebesar Rp 3,3 juta. Uang tersebut untuk biaya ritual pengobatan palsu.
Atas peebuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.