Ditilang
Dwi mengatakan, anggota PJR menghentikan pengendara motor bernama Satimin (65) tersebut di jalur A kilometer 724 pada Minggu sekitar pukul pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Multazam Mendaki Puncak Piramid Tanpa Guide, Padahal Sudah Dilarang
Pengendara motor itu diarahkan ke dalam rest area kilometer 725 untuk ditindak.
"Pengendara motor yang bersangkutan telah melanggar karena masuk ke dalam area Jalan Tol dan diberi sanksi tilang," kata Dwi, Senin.
Menurut dia, adapun saksi tilang terhadap yang bersangkutan disangkakan Pasal 287 ayat (1) tentang setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Pengendara motor juga tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)," bebernya.
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Bermotif Cemburu di Puskesmas Tanjung Bumi Bangkalan
Mengaku tak sadar
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Dwi, pengendara itu masuk dari wilayah Mojokerto Barat.