Perintah tersebut pun akan ditindaklanjuti Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tasikmalaya AKP Bayu Tri Nugraha Hidayat.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.
Petugas pun akan meminta dengan tegas agar pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot standar jika masih melanggar peraturan tersebut.
Baca juga: Suara Knalpot Bising Hampir Memicu Bentrokan Warga di Tasikmalaya
"Saya harap kami melalui media melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Makanya, saat kami menindak tegas di lapangan merupakan kegiatan final untuk menegakkan aturan lalu lintas dan memberikan ketertiban dan keamanan bagi pengendara lainnya," kata Bayu.
(Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.