Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Buronan, Mantan Plt Bupati Bengkalis Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 10/08/2020, 11:42 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Muhammad akhirnya ditangkap setelah lebih kurang 5 bulan diterapkan sebagai buronan polisi.

Muhammad ditangkap atas kasus korupsi proyek pembangunan PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca juga: Bangun Tidur, Nenek Ini Kaget Ular Kobra Melingkar di Atas Tubuhnya

Informasi penangkapan ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

"Buronan (Muhammad) sudah kita tangkap dan ditahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," kata Agung.

Agung menjelaskan, Muhammad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada awal Februari 2020 lalu.

Namun, sudah tiga kali dipanggil penyidik, tersangka tak kunjung datang.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Setelah itu, pada awal Maret 2020, Muhammad masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Agung menyebutkan, selama melarikan diri, Muhammad kerap berpindah tempat tinggal.

"Tersangka berpindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah lagi ke Bandung dan Yogyakarta. Tersangka pindah hotel ke hotel dan tersangka berhasil kita tangkap saat berada di Jambi," kata Agung.

 

Lebih lanjut, Agung mengatakan, pada awal pelarian, Muhammad masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis.

Muhammad yang menjabat Wakil Bupati Bengkalis saat itu menggantikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis.

Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Bustami selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Baca juga: Mata Seorang Nenek Bengkak Disembur Ular Kobra

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi menyampaikan, sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 februari 2020. Namun Muhammad tidak hadir.

Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah. Saat itu tersangka mengajukan penundaan.

Muhammad beralasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan memohon untuk diperiksa pada 25 Februari 2020.

"Saat itu penyidik langsung mengecek keberadaan tersangka di Kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya. Namun, tersangka Muhammad tidak ditemukan dan telah melarikan diri," kata Andri.

Muhammad tiba-tiba mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka.

Namun, upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilan Muhammad.

Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad sebagai DPO.

"Dasar penetepan DPO, karena Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai kita tetapkan sebagai DPO," kata Andri.

"Penahanan terhadap tersangka Muhamad ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi. Pemberantasan korupsi itu harus dicabut ke akar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali di masa yang akan datang," kata Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com