Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual Anak Marak Terjadi, RUU PKS Dinilai Mendesak

Kompas.com - 10/08/2020, 09:07 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dinilai semakin marak terjadi.

Para pelakunya bahkan orang terdekat korban yang seharusnya memberikan perlindungan.

Lembaga Beranda Perempuan Jambi mencatat sejumlah kasus yang terjadi di Muaro Jambi dan Bungo dalam sepekan terakhir pada awal Agustus 2020.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 9 Agustus 2020

Pertama, kasus kekerasan seksual di Bungo yang korbannya baru berusia 13 tahun.

Kedua, pelecehan seksual yang dialami anak usia 4,5 tahun di Muaro Jambi.

“Keberulangan kasus inses atau orang terdekat dengan beragam pola menunjukan bahwa selama ini penanganan secara kompherensif belum dilakukan,” kata Zubaidah selaku ketua Beranda Perempuan Jambi kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Baca juga: PKS dan PPP Usung Mahyeldi-Audy di Pilkada Sumbar 2020

Beranda Perempuan menilai, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) menjadi suatu kebutuhan yang sangat mendesak.

Zubaidah yang kerap disapa Ida ini mengatakan, kondisi saat ini membutuhkan payung hukum komprehensif yang mengatur upaya penanganan dan pemulihan korban.

“Termasuk memajukan peran masyarakat dan semua pihak untuk bertanggung jawab,” kata dia.

Baca juga: Seorang Nelayan Tewas Diduga akibat Ditabrak Perahunya Sendiri

Menurut dia, kasus ini terjadi karena banyak faktor.

Misalnya seperti tergerusnya nilai keluarga dan peran orangtua sebagai pelindung dan pemberi rasa aman bagi anak.

“Faktornya bisa disebabkan oleh tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan banyak lagi,” kata dia.

Menurut Ida, dalam UU PKS ada pengaturan sanksi dan pemberatan bagi pelaku terdekat yang melakukan kekerasan.

“Dan juga pengaturan kasus kekerasan seksual yang disebabkan oleh relasi kuasa yang lebih sulit diungkap. Misalnya kekerasan seksual dilakukan paman pada keponakan atau ayah pada anak," kata Ida.

Tidak adanya formulasi kebijakan yang menekankan tanggung jawab lebih seseorang atas yang lain, menurut Ida, menyebaban relasi yang terbangun menjadi rentan.

“Rentan kekerasan dan budaya bisu, karena memiliki ketergantungan secara emosional. Pada kondisi tersebut, pelaku akan terus menggunakan kuasanya untuk menguasai yang lemah atau anak,” kata Ida.

Ida mengatakan, RUU PKS dibutuhkan untuk mengubah budaya hukum yang permisif dan lebih banyak pengaturan tentang hak korban untuk pemulihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com