JAMBI, KOMPAS.com - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak dinilai semakin marak terjadi.
Para pelakunya bahkan orang terdekat korban yang seharusnya memberikan perlindungan.
Lembaga Beranda Perempuan Jambi mencatat sejumlah kasus yang terjadi di Muaro Jambi dan Bungo dalam sepekan terakhir pada awal Agustus 2020.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 9 Agustus 2020
Pertama, kasus kekerasan seksual di Bungo yang korbannya baru berusia 13 tahun.
Kedua, pelecehan seksual yang dialami anak usia 4,5 tahun di Muaro Jambi.
“Keberulangan kasus inses atau orang terdekat dengan beragam pola menunjukan bahwa selama ini penanganan secara kompherensif belum dilakukan,” kata Zubaidah selaku ketua Beranda Perempuan Jambi kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).
Baca juga: PKS dan PPP Usung Mahyeldi-Audy di Pilkada Sumbar 2020
Beranda Perempuan menilai, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) menjadi suatu kebutuhan yang sangat mendesak.
Zubaidah yang kerap disapa Ida ini mengatakan, kondisi saat ini membutuhkan payung hukum komprehensif yang mengatur upaya penanganan dan pemulihan korban.
“Termasuk memajukan peran masyarakat dan semua pihak untuk bertanggung jawab,” kata dia.
Baca juga: Seorang Nelayan Tewas Diduga akibat Ditabrak Perahunya Sendiri
Menurut dia, kasus ini terjadi karena banyak faktor.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan