Menurut Kamaruddin, kasus tersebut terungkap saat ayah korban curiga terhadap perubahan fisik korban.
Selain itu, ayah korban melihat gerak-gerik anaknya yang berubah sejak beberapa bulan terakhir.
Setelah diajak bicara, korban pun akhirnya menceritakan segala perbuatan AK.
"Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan," beber dia.
Baca juga: Miris, Remaja Ini Tewas Dikeroyok Teman Usai Dituduh Curi Uang Rp 100.000
Usai menerima laporan, polisi segera mengamankan pelaku dan meminta keterangannya.
Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya kepada FA.
"Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut," ujar dia.
Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.