Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Orangutan Kalimantan Diselamatkan dari Lembaga Konservasi Tak Berizin di Jateng

Kompas.com - 09/08/2020, 22:17 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dan BKSDA Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan dua individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

Kedua orangutan dewasa berjenis kelamin jantan ini diselamatkan dari dua lokasi yang berbeda.

Satu individu bernama Samson berasal dari lembaga konservasi tak berizin di salah satu taman wisata di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca juga: Momen Langka, Orangutan di Taman Nasional Tanjung Puting Lahirkan Bayi Kembar

Sementara orangutan lainnya yang bernama Boboy, berasal dari kediaman pribadi warga di Semarang, Jawa Tengah.

Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Noor mengatakan, kedua orangutan jantan ini telah dievakuasi ke Pusat Penyelamatan IAR Indonesia di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Evakuasi menggunakan kapal penyeberangan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (6/8/2020) pagi," kata Sadtata dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2020).

Menurut dia, BKSDA Kalbar sudah memastikan kandang dan semua fasilitas kesehatan di pusat rehabilitasi IAR Indonesia layak dan memenuhi syarat untuk merawat satwa milik negara ini.

"Segala proses administrasi juga sudah dirampungkan untuk memastikan satwa ini dapat segera sampai di tempat yang lebih baik tanpa ada hambatan," ucap Sadtata.

Kedua orangutan ini tiba di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi IAR Indonesia, Jumat (7/8/2020).

Selama perjalanan lebih dari 36 jam dari Semarang menuju Ketapang, kondisi Boboy dan Samson cukup baik.

"Mereka makan dan minum dengan sangat baik. Setibanya mereka langsung ditempatkan di dalam kandang karantina yg sudah dilengkapi dengan enrichment daun serta hammock," ujar Sadtata.

Kapala BKSDA Jawa Tengah Darmanto mengatakan, keberadaan kedua orangutan dewasa tersebut telah dipantau dan diverifikasi sejak Oktober 2019.

"Kami kemudian melaporkan kepada Direktur Jenderal KSDAE dan Direktur KKH untuk mendapat arahan langsung terkait penyelamatan kedua orangutan tersebut bersama lembaga terkait," kata Darmanto.

Baca juga: Orangutan Juga Harus Dites Covid-19, Contohnya Maria...

Direktur Kebijakan Konservasi Hutan (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Exploitasia mengatakan, kesejahteraan satwa merupakan hal penting dalam upaya konservasi.

"Untuk itu dalam proses konservasi baik in situ maupun ex situ, terselenggaranya kesejahteraan hewan perlu dijamin dan hal ini juga merupakan mandat undang-undang," kata Indra.

Sementara itu, Karmele L. Sanchez, Direktur Program IAR Indonesia mengatakan, mereka sudah menyelamatkan orangutan di Kalimantan Barat selama lebih dari 10 tahun.

"Kami masih merasa sangat sedih melihat orangutan yang seharusnya hidup bebas di alam, dikurung dalam kandang selama hidupnya," ujar Karmele.

Proses rehabilitasi orangutan yang sangat rumit dan panjang, akan jauh lebih sulit dilakukan pada orangutan yang yang sejak lahir sudah dikurung di kandang dan tidak pernah belajar hidup di alam bebas selama hidupnya.

Ditambah lagi apabila orangutan ini memiliki penyakit atau kelainan dan cacat akibat pemeliharaan yang salah, orangutan ini tidak akan mampu lagi untuk hidup bebas di habitat aslinya.

"Mereka harus hidup di sanctuary IAR Indonesia selama sisa hidupnya," ucap Karmele.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com