Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Karhutla yang Libatkan 2 Perusahaan di Kalbar Segera Disidangkan

Kompas.com - 09/08/2020, 22:12 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan dua perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kedua perkara tersebut masing-masing melibatkan korporasi yakni PT Arrtu Energie Resources (AER) dan PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Pada Jumat (7/8/2020), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menyampaikan bahwa berkas dua perkara itu sudah lengkap," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2020).

Baca juga: Penegakan Hukum Kasus Karhutla Hanya Menyasar Masyarakat Kecil

Rasio menerangkan, penyidikan ini terkait lahan yang terbakar di konsesi PT AER seluas 100 hektare dan PT ABP seluas 85 hektare.

"Penyidik segera menyerahkan tersangka yang diwakili oleh Muhammad Sukri Bin Kasim selaku Direktur PT. AER dan PT. ABP serta barang bukti ke kejaksaan," ujar Rasio.

Selanjutnya, kata Rasio, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan.

"Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan mengawal proses ini agar sanksi pidana yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korporasi," terang Rasio.

Baca juga: Polri Sebut Sudah Ada 96 Orang dan 2 Perusahaan yang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla

Rasio menegaskan, dua perusahaan tersebut dikenakan Pasal 98 dan atau Pasal 99 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Menurut dia, penanganan kasus ini tindak lanjut dari hasil pemantauan satelit dan verifikasi titik panas (hotspot) di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada 8 Agustus 2019 silam.

Kemudian, tim verifikasi menemukan lokasi titik api berada di areal IUP PT ABP dan PT AER.

Tim menemukan lahan PT AER yang terbakar seluas 100 hektare dan lahan PT ABP yang terbakar seluas 85 hektare.

"Penyidik Balai Gakkum Kalimantan menindaklanjuti temuan itu dengan penyidikan," tegas Rasio.

Penanganan perkara karhutla ini tidak lepas dari kerja sama Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Negeri Ketapang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar dan Ahli Karhutla dari IPB.

Merespons kemajuan proses penanganan kasus ini, lanjut Rasio menyatakan, merupakan bukti KLHK tidak berhenti mengejar para pelaku karhutla di Indonesia.

“Penegakan hukum yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi pembakar hutan dan lahan lainnya," pungkas Rasio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com