Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Karhutla yang Libatkan 2 Perusahaan di Kalbar Segera Disidangkan

Kompas.com - 09/08/2020, 22:12 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan dua perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kedua perkara tersebut masing-masing melibatkan korporasi yakni PT Arrtu Energie Resources (AER) dan PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Pada Jumat (7/8/2020), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menyampaikan bahwa berkas dua perkara itu sudah lengkap," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2020).

Baca juga: Penegakan Hukum Kasus Karhutla Hanya Menyasar Masyarakat Kecil

Rasio menerangkan, penyidikan ini terkait lahan yang terbakar di konsesi PT AER seluas 100 hektare dan PT ABP seluas 85 hektare.

"Penyidik segera menyerahkan tersangka yang diwakili oleh Muhammad Sukri Bin Kasim selaku Direktur PT. AER dan PT. ABP serta barang bukti ke kejaksaan," ujar Rasio.

Selanjutnya, kata Rasio, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan.

"Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan mengawal proses ini agar sanksi pidana yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korporasi," terang Rasio.

Baca juga: Polri Sebut Sudah Ada 96 Orang dan 2 Perusahaan yang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla

Rasio menegaskan, dua perusahaan tersebut dikenakan Pasal 98 dan atau Pasal 99 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Menurut dia, penanganan kasus ini tindak lanjut dari hasil pemantauan satelit dan verifikasi titik panas (hotspot) di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada 8 Agustus 2019 silam.

Kemudian, tim verifikasi menemukan lokasi titik api berada di areal IUP PT ABP dan PT AER.

Tim menemukan lahan PT AER yang terbakar seluas 100 hektare dan lahan PT ABP yang terbakar seluas 85 hektare.

"Penyidik Balai Gakkum Kalimantan menindaklanjuti temuan itu dengan penyidikan," tegas Rasio.

Penanganan perkara karhutla ini tidak lepas dari kerja sama Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Negeri Ketapang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar dan Ahli Karhutla dari IPB.

Merespons kemajuan proses penanganan kasus ini, lanjut Rasio menyatakan, merupakan bukti KLHK tidak berhenti mengejar para pelaku karhutla di Indonesia.

“Penegakan hukum yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi pembakar hutan dan lahan lainnya," pungkas Rasio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com