PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MA (54) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampan atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Jalan Delima, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (8/8/2020).
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, korban yang dicabuli oleh tersangka adalah anak tirinya yang berusia 17 tahun.
"Tersangka mencabuli anak tirinya. Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses penyidikan," ujar Ambarita kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/8/2020).
Baca juga: Guru Silat Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun hingga Korban Hamil
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencabuli anak tirinya sejak tahun 2013 sampai 2019 atau sudah berlangsung selama enam tahun.
Bahkan, tersangka sampai tak ingat sudah berapa kali menyetubuhi korban.
Ambarita menjelaskan, tersangka MA melakukan pencabulan saat korban masih kelas tiga sekolah dasar.
"Pada tahun 2013 itu, tersangka melakukan pencabulan saat berdua dengan korban di rumahnya. Sedangkan istri tersangka atau ibu korban sedang dirawat di rumah sakit karena keguguran," kata Ambarita.
Dia melanjutkan, tersangka awalnya melihat korban sehabis mandi lalu mencabuli korban. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban.
Dalam aksi bejat tersebut, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita atau memberitahu orang lain.
"Setelah kejadian tersebut, tersangka berulang kali mencabuli anak tirinya hingga bulan Januari 2019 lalu. Bahkan tersangka pernah mencabuli korban saat tidur di ruang tamu menjaga ibunya yang sedang sakit usai kecelakaan," ungkap Ambarita.
Baca juga: Dendam dengan Orangtua, Pemuda Ini Bunuh dan Cabuli Anaknya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan