PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MA (54) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampan atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Jalan Delima, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (8/8/2020).
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, korban yang dicabuli oleh tersangka adalah anak tirinya yang berusia 17 tahun.
"Tersangka mencabuli anak tirinya. Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses penyidikan," ujar Ambarita kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/8/2020).
Baca juga: Guru Silat Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun hingga Korban Hamil
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencabuli anak tirinya sejak tahun 2013 sampai 2019 atau sudah berlangsung selama enam tahun.
Bahkan, tersangka sampai tak ingat sudah berapa kali menyetubuhi korban.
Ambarita menjelaskan, tersangka MA melakukan pencabulan saat korban masih kelas tiga sekolah dasar.
"Pada tahun 2013 itu, tersangka melakukan pencabulan saat berdua dengan korban di rumahnya. Sedangkan istri tersangka atau ibu korban sedang dirawat di rumah sakit karena keguguran," kata Ambarita.
Dia melanjutkan, tersangka awalnya melihat korban sehabis mandi lalu mencabuli korban. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban.
Dalam aksi bejat tersebut, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita atau memberitahu orang lain.
"Setelah kejadian tersebut, tersangka berulang kali mencabuli anak tirinya hingga bulan Januari 2019 lalu. Bahkan tersangka pernah mencabuli korban saat tidur di ruang tamu menjaga ibunya yang sedang sakit usai kecelakaan," ungkap Ambarita.
Baca juga: Dendam dengan Orangtua, Pemuda Ini Bunuh dan Cabuli Anaknya
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya. Korban merasa sudah tidak tahan dicabuli bapak tirinya itu.
Atas pengakuan korban, ibunya melapor ke Polsek Tampan supaya suaminya dijebloskan ke penjara.
"Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kami melakukan penyelidikan," kata Ambarita.
Dalam penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Bahari Abdi, tersangka berhasil ditangkap disebuah warung tuak di Jalan Bunga, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ambarita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.