Kata Kamaruddin, modus yang dilakukan AK dengan berpura-pura ingin mentransfer ilmu tenaga dalam kepada korban.
Syaratnya, korban harus disetubuhi terlebih dahulu. Perbuatan itu dilakukan AK di padepokan silatnya saat keadaan sedang sepi.
"Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu," ungkapnya.
Awalnya, sambung Kamaruddin, korban sempat ragu dan menolaknya. Namun, karena terus didesak dan takut korban akhirnya pasrah disetubuhi oleh pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK sudah mendekam di sel tahanan sementara Polres HSU.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Baca juga: Transfer Ilmu Tenaga Dalam, Modus Guru Silat Cabuli Murid hingga Hamil