Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Jendela, Yuliana Melihat Sang Anak Bunuh Dua Balitanya

Kompas.com - 09/08/2020, 13:43 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Andreas Pati (23) warga asal Flores Timur, NTT tega membunuh dua anak balitanya, BO (3) dan BD (2) pada Selasa (4/8/2020) malam.

Ia membunuh dua anaknya karena tak sanggup membiayai hidup mereka dan stres karena ditinggal istri merantau ke luar negeri

Pembunuhan diketahui ibu dan adik kandung Andreas, Yuliana Ose Doni (52) dan Hendrikus Boli Ola (20).

Malam itu, Yuliana yang baru pulang dari kebun, curiga melihat pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan tertutup.

Baca juga: Tak Mampu Biayai Hidup, Andreas Rencanakan Pembunuhan 2 Anak Balitanya

Perempuan 52 tahun tersebut kemudian mengintip jendela dan kaget saat melihat sang anak membunuh dua balita yang juga cucu Yuliana.

Yuliana yang terkejut, berteriak dan memanggil anaknya yang lain, Hendrikus. Dibantu tetangga. Hendriskus mendobrak pintu tapi tidak terbuka.

Karena panik, Andreas keluar membuka pintu dan mengejar ibu dan adiknya. Namun mereka berdua berhasil selamat.

Andreas yang membawa parang memilih melarikan diri dan bersembunyi di atas pohon kelapa.

Baca juga: Ayah Bunuh 2 Anak Balitanya karena Tak Sanggup Tanggung Biaya Hidup

Ia sempat bertahan selama 10 jam di atas pohon kelapa mulai Selasa malam, pukul 22.00 Wita.

Untuk menangkap Andreas, polisi dibantu warga terpaksa menebang pohon kepala tersebut.

Andreas diringkus dan diamankan polisi pada Rabu (5/8/2020) pagi sekitar pukul 07.50 Wita.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: 10 Jam Bersembunyi di Puncak Pohon Kelapa, Pria yang Bunuh 2 Anaknya Ditangkap

"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ungkap Wayan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020) petang.

Andreas ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris | Editor : Dheri Agriesta, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com