Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa Anak Gadisnya Selama 7 Tahun, Polisi: Korban Takut Cerita karena Diancam

Kompas.com - 09/08/2020, 11:25 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib malang dialami seorang gadis remaja di Kabupaten Siak, Riau.

Pasalnya, selama tujuh tahun ia menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial LP (49).

Selama bertahun-tahun dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu, korban mengaku hanya bisa pasrah dan tak berani melapor ke orang lain.

Alasannya, karena takut dengan ancaman yang dilakukan pelaku.

"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya," kata Pejabat sementara (Ps) Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Pria Ini Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun

Dari pengakuan korban, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya itu pertama kali dilakukan sejak tahun 2013.

Saat itu korban diketahui masih duduk dibangku SMP atau berusia 13 tahun.

 

Kasus pemerkosaan itu baru terungkap setelah tujuh tahun kemudian. Saat saudara korban lainnya mengaku ada yang nyaris menjadi korban pemerkosaan ayahnya tersebut.

"Tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga nyaris diperkosa tersangka. Namun, tante-tante korban berhasil melawan," kata Dedek.

Atas dasar itu, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Sejak 2019, Polisi: Dilaporkan Bibinya, kalau Ibu Korban Malah Menutupi

Setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

"Tersangka saat ini dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak," kata Dedek.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com