KOMPAS.com - Kasus fetish kain jarik berkedok riset terus menjadi sorotan masyarakat.
Terduga pelaku G, seorang mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Polisi juga telah menetapkan G sebagai tersangka setelah ada tiga laporan yang diterima dari para korban G.
Berikut ini fakta terbaru kasus tersebut:
Setelah menjalani pemeriksaan, G ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir menjelaskan, G dijerat dengan UU ITE.
"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Seperti diketahui, Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE