Polisi menjelaskan, dalam aksinya G mengancam akan bunuh diri jika korban tidak menuruti keinganannya.
"Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban. Korban dimaksud yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," jelas Jhoni.
Seperti diketahui, tersangka menyasar mahasiswa baru sebagai korban. Tersangka saat itu menjelaskan hal itu untuk kepentingan riset.
Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri untuk mengunggah tindakan G ke media sosial.
Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE