Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Tersangka Fetish Kain Jarik kepada Polisi

Kompas.com - 08/08/2020, 15:47 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksakan G, tersangka pelaku fetish kain jarik ke dokter psikiater.

Pemeriksaan ini terkait dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan G.

Kepada polisi, G mengaku terangsang hasrat seksualnya saat melihat tubuh yang dibungkus dengan kain jarik.

Baca juga: Pelaku Kasus Fetish Kain Jarik Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE

"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2020).

G mengakui bahwa perilaku fetish tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga saat ini.

Selain itu, G mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.

"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Jhoni.

Baca juga: Ramai Pembahasan soal Fetish, Bagaimana Gejala, dan Penanganannya?

Aksi G terbongkar saat salah satu korbannya berani bersuara dan menyampaikan pengalamannya di media sosial Twitter pada akhir Juli 2020 lalu.

 

Korban mengaku sebagai korban predator fetish kain jarik oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair).

Korban bercerita bahwa pada saat itu G memintanya membungkus tubuhnya dengan kain batik selama 3 jam, layaknya jenazah manusia sebelum dimakamkan.

"Katanya buat riset tulisan dia," tulis korban dalam akun Twitter pribadinya.

Kejadian itu dialami korban saat dia menjadi peserta mahasiswa baru pada tahun lalu.

G berhasil ditangkap pada Kamis (7/8/2020), oleh tim polisi gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas.

G ditangkap di rumah pamannya di di wilayah Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pada Jumat pagi, Gilang diterbangkan ke Surabaya.

Gilang ditetapkan tersangka dan disangka melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com