Korban mengaku sebagai korban predator fetish kain jarik oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair).
Korban bercerita bahwa pada saat itu G memintanya membungkus tubuhnya dengan kain batik selama 3 jam, layaknya jenazah manusia sebelum dimakamkan.
"Katanya buat riset tulisan dia," tulis korban dalam akun Twitter pribadinya.
Kejadian itu dialami korban saat dia menjadi peserta mahasiswa baru pada tahun lalu.
G berhasil ditangkap pada Kamis (7/8/2020), oleh tim polisi gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas.
G ditangkap di rumah pamannya di di wilayah Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pada Jumat pagi, Gilang diterbangkan ke Surabaya.
Gilang ditetapkan tersangka dan disangka melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.