Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan Tewas di Dekat Kuburan, Bocah 8 Tahun Ini Diduga Korban Balas Dendam

Kompas.com - 08/08/2020, 15:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - MH (24), terduga pelaku pembunuhan dan pencabulan kepada seorang bocah berusia 8 tahun di Siak, Provinisi Riau, mengaku sakit hati dengan orangtua korban karena sering dimarahi dan dipukuli.

"Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Pemuda Ini Cabuli dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Mengaku Sering Dimarahi Orangtua Korban

Doddy menambahkan, perbuatan MH terungkap setelah korban, ALG, tak pulang ke rumah.

Keluarga akhirnya melakukan pencarian dan menemukan jasad korban di semak-semak dekat kuburan di Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada Jumat (17/7/2020).

Saat itu, ada luka sayatan dan bekas penganiayaan di jasad korban. Pihak keluarga lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

"Korban ini awalnya hilang dari rumah. Sehari setelah itu, korban ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh," kata Doddy.

 

Kabur ke Nias

Setelah diburu selama dua pekan, polisi melacak jejak MH berada di Nias, Sumatera Utara.

MH pun akhirnya tertangkap dan mengakui perbuatannya tersebut. Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Tersangka MH ditangkap setelah dua pekan melarikan diri ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu (26/7/2020)," kata Doddy di Polres Siak, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Tak Mampu Biayai Hidup, Andreas Rencanakan Pembunuhan 2 Anak Balitanya

Dari hasil pemeriksaan, sebelum membunuh korban, MH mengaku sudah mencabuli korban tiga kali.

Perbuatan itu jauh sebelum MH nekat menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya, polisi menjerat MH dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," pungkas Doddy.

(Penulis: Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com