Pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya.
"Sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya," sebut Doddy.
Kesal dimarahi orangtua korban
Doddy menjelaskan, tersangka mengaku melakukan hal itu karena sakit hati dengan orangtua korban.
"Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban," kata Doddy.
Sebelum membunuh korban, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali jauh-jauh hari sebelum korban dibunuh.
Baca juga: Perjalanan Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik, Ditangkap Tanpa Perlawanan di Kampung Halaman
Pencabulan ketiga kali dilakukan tersangka sebelum membunuh korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," pungkas Doddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.