PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Provinsi Riau, menangkap MH (24), pelaku kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, MH sempat kabur ke Sumatera Utara setelah melakukan perbuatannya.
"Tersangka MH ditangkap setelah dua pekan melarikan diri ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu (26/7/2020)," ungkap Doddy dalam konferensi pers di Polres Siak, Jumat (7/8/2020).
Doddy menjelaskan, tersangka MH membunuh seorang bocah berinisial ALG (8) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Korban ditemukan tak bernyawa di semak-semak dekat kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Jual Mi Ayam Rp 5.000 Per Porsi Saat Pandemi, Warung Pedagang Ini Ramai Pembeli
Keluarga korban pun melaporkan hal itu kepada polisi.
"Korban ini awalnya hilang dari rumah. Sehari setelah itu, korban ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh," kata Doddy.
Korban ditemukan dengan luka sayatan di leher dan luka lecet di bagian anus.
Polisi pun menyelidiki kasus dugaan pembunuhan itu setelah mendapatkan laporan dari keluarga.
Sekitar dua pekan berselang, polisi menangkap pelaku. MH pun mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengaku kabur ke Sumut setelah membunuh korban," kata Doddy.