Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba Ditembak karena Melawan Saat Ditangkap

Kompas.com - 08/08/2020, 06:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Dua oknum polisi berinisial R (34) dan A (36) yang berdinas di Polda Jawa Timur ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Jatim.

Selain dua oknum polisi, anggota Polrestabes Surabaya juga menangkap empat pelaku lainnya berinisial MF (28), F (21), dan pasangan suami istri MZ (18) dan L (27) yang merupakan pemandu lagu di salah satu karaoke.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Awalnya, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu MF, F, dan MZ di Jalan Demak, Surabaya pada Selasa (21/7/2020) dini hari.

"Kami saat itu belum menemukan barang bukti narkotika. Namun, saat memeriksa handpone, kami temukan pesan berupa kiriman paket sabu seberat 14 kilogram dan 500 butir pil ekstasi melalui ojek online ke sebuah rumah kos kawasan Tambak Segaran Surabaya," kata Memo, dikutip dari Surya, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Indriana Kebal Diolok-olok Temannya karena Tinggal di Kandang Ayam, Janji Belikan Ibu Rumah

Polisi kemudian bergerak ke sebuah kos di Tambak Segaran Surabaya, Sabtu (25/7/2020) dini hari,

Di sana polisi menemukan L, dan R oknum polisi.

"Saat kami interogasi, ternyata narkotika yang dikirimkan oleh tersangka F itu disimpan di rumah kos lainnya di Jalan Ploso. Anggota kemudian kami bergerak dan mencari barang buktinya," ucap Memo.

Di sana, polisi menemukan total 2,7 kilogram sabu dan tujuh butir pil ekstasi. Sabu itu didistribusikan oleh L atas perintah HR, bandar yang kini mendekam di salah satu lapas di Jawa Timur.

Baca juga: Ketua DPRD Magetan Angkat Indriana, Siswi SMK yang Tinggal di Kandang Ayam Jadi Anak Asuh

Tak berhenti di situ, polisi bergerak menginterogasi R yang diduga tak sendiri melancarkan aksinya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com