Meskipun didorong hingga jatuh, kondisi kehamilannya masih baik-baik saja.
Nurul pun segera melaporkan aksi tersebut kepada kepolisian.
Polrestabes Palembang pun segera menangkap YF.
Pelaku sempat berusaha melawan sehingga terpaksa mendapatkan timah panas ke kakinya.
"Kita juga menembak kaki tersangka karena mencoba melawan ketika akan ditangkap," kata Nuryono.
Baca juga: Bahkan Sampai Bayi Kelihatan Rambutnya, Petugas Bilangnya Nanti Jam Sembilan
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah lima kali beraksi dengan modus yang sama," ujar dia.
Sementara itu, pelaku nekat mengaku melakukan aksinya lantaran tidak punya uang untuk makan.
Golok dia bawa dari rumah untuk menakut-nakuti korbannya.
"Golok itu saya bawa dari rumah, memang mau mencari korban, karena saya tidak ada uang untuk makan. Saya sudah lima kali beraksi," kata YF.
YF dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.