KOMPAS.com - Terduga pelaku pelecehen fetish kain jarik berinisial G ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8/2020).
G diduga kabur usai dilaporkan ke polisi soal dugaan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswa di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Menurut polisi, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas.
Baca juga: Fetish Kain Jarik Berkedok Riset di Surabaya, Ini 4 Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Setelah tertangkap, G segera diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.
"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky.
Sebelum dibawa ke Surabaya, menurut Aris, G juga jalani rapid test di RSUD Kapuas dan hasilnya non reaktif.
Baca juga: Unair: Keluarga Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Menyesalkan Perbuatan Anaknya
Seperti diketahui, sejak kasus dugaan pelecehan berkedok riset itu mencuat, polisi telah menerima tiga laporan dari korban.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan di indekos dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Sementara itu, pihak keluarga G keluarga mengaku menyesalkan atas perbuatan G tersebut.
"(Hasil rapat klarifikasi) tidak dapat disampaikan secara terbuka. Intinya keluarga menyesalkan atas apa yang sudah dilakukan oleh puteranya," kata Wakil Dekan I FIB Unair Puji Karyanto, Selasa (4/8/2020).
Puji menjelaskan, pihak kampus telah mengambil sikap dengan mencopot status mahasiswa terduga pelaku G.
Baca juga: Unair Siapkan Sanksi Akademik untuk Mahasiswa Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik
G dianggap telah melanggar kode etik mahasiswa dan mencoreng nama baik Unair.
Seperti diberitakan sebelumnya, G tercatat sebagai mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu dan Budaya.
G diduga melecehkan korbannya dengan bungkus kain jarik melilit badan itu diketahui setelah salah satu korban mengungkapnya ke publik.
Hal itu terungkap setelah salah satu korban membuat utas di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020).
(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.