Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 300 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Kompas.com - 07/08/2020, 12:15 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran sabu asal Malaysia seberat 300 kilogram.

Barang haram tersebut disimpan di mobil Toyota Innova dan dibawa dari Kalimantan Utara.

Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat penangkapan kelompok Dimas cs pada bulan Maret tahun lalu.

Ketika itu, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 200 kilogram sabu.

"Dari hasil pengungkapan dari Dimas cs tersebut, tim kembali mendapat informasi adanya narkotika jenis sabu yang akan masuk di wilayah Kalsel dalam jumlah besar," ujar Irjen Nico Afinta kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Pemuda di Lhokseumawe Ini Berkali-kali Isap Sabu di Islamic Center

Begitu menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Kalsel dalam jumlah besar, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Penyelidikan selama beberapa bulan akhirnya membuahkan hasil.

Petugas kemudian menangkap dua orang kurir berinisial AY dan S di Hotel Sienna Inn, di Jalan Sutoyo S Banjarmasin pada, Kamis (6/7/2020).

"Ditemukan barang bukti 300 kilogram sabu yang dikemas dalam 10 karung," jelas Nico.

Selain AY dan S, polisi juga berhasil menangkap dua orang penerima barang berinisial A dan R.

Baca juga: Hentikan Bus di Jalan, BNN Geledah Bagasi dan Temukan Paket Sabu 250 gram

Berdasarkan keterangan tersangka, 300 kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Banjarmasin dan sekitarnya.

"Semula kami timbang hanya 200 kilogram, ternyata setelah dihitung ulang, ternyata lebih banyak lagi, ada 300 kilogram," ungkap Nico.

Nico mengaku, pengungkapan kasus sabu kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polda Kalsel.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com