Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Tanah Yayasan, Ibu dan Anak di Purbalingga Saling Lapor ke Polisi

Kompas.com - 07/08/2020, 08:41 WIB
Iqbal Fahmi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Ibu dan anak dalam satu keluarga saling melayangkan laporan ke Polres Purbalingga, Jawa Tengah.

Perselisihan ini dipicu oleh perebutan hak waris atas tanah Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas).

Patricia Harjati (68) dilaporkan oleh ketiga anaknya atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan atas tanah di Jalan Raya Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, tersebut.

Namun, wanita yang memasuki usia senja ini tidak tingal diam, dirinya melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan dan hak waris yang diturunkan ketiga anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri Purbalingga.

"Saya diancam pidana mau dipenjarakan. Karena saya menyerahkan tanah yang digunakan Yakpermas ke yayasan itu," ujarnya usai jalani sidang gugatan perdana, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: 2 Warga Purbalingga Ditangkap karena Sebar Hoaks Penampakan Pocong, Berawal dari Status WhatsApp

Patricia mengaku tanah Yakenpermas itu merupakan tanah yayasan bukan tanah yang dibeli suaminya Marcoes Heribertoes Soenadi sebagai pendiri.

Dirinya diancam dan dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri.

"Aku ditakut-takuti ini pidana murni. Aku takut tidak bisa tidur," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Dia mengaku telah berkali-kali dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Tetapi, Patricia yang juga menjabat sebagai ketua pembina yayasan ini bersikukuh jika dirinya tidak memalsukan dokumen apapun terkait tanah Yakpermas.

"Saya dapat surat dari bapak (suami) untuk menyerahkan sebidang tanah hak milik nomor 105 ke Yakenpermas. Karena yang beli tanah itu pengurus," jelasnya.

Baca juga: Di Purbalingga, Tak Bermasker Dihukum Kerja Bakti di Kantor Kecamatan

Sementara itu, penasehat hukum penggugat Mulyono mengatakan, Yakpermas awal mula didirikan oleh Marcoes Heribertoes dan Warimin.

Karena menurut regulasi yang ada, pendirian yayasan harus dilakukan oleh tiga orang, maka diajaklah Soenadi sebagai pendiri yayasan.

"Setelah yayasan itu berkembang, tanah dengan obyek tanah 105 dan 107 kemudia dibeli," ujar dia.

Kemudian, lanjutnya, dibuatlah pernyataan di hadapan notaris tanah Yakpermas dibeli murni oleh yayasan tidak dari uang suami kliennya, Warimin maupun Sunaryo.

"Sehingga tanah ini milik yayasan," imbuhnya.

Namun, setelah Patricia dan suami membagikan tanah waris kepada lima anaknya, tiga di antaranya masih menuntut hak atas tanah yayasan.

Tak berhenti sampai disitu, ketiga anaknya yang tak puas dengan jawaban Patricia akhirnya melaporkan ke Polres Purbalingga atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.

"Hanya atas dasar klausula dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas ternyata ada ahli waris di situ. Ada sedikit kesalahan yang tidak kami buat dan kamilah dampaknya,” terangnya.

Menurut Mulyono, jika Patricia dijadikan tersangka, maka semua yang bertanda tangan di klausa yakni dua orang adik tergugat, kepala desa, camat hingga petugas BPN harus dijadikan tersangka juga.

"Gugatan ini tidak akan dicabut oleh ibu Patricia karena anaknya berperilaku buruk, " tuturnya.

Sementara anak dari Patricia Harjati selaku Ketua Pembina Yakpermas Antonius Trisnadi Setiawan menepis melaporkan ibunya ke Polres Purbalingga.

"Laporan yang ada di surat gugatan itu tidak benar. Saya tidak laporkan ibu dan dua adik saya," katanya di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (5/8/2020).

Antonius menuturkan, laporan yang dilayangkan ke Polres Purbalingga adalah pemalsuan surat waris.

Dia menjelaskan, surat waris tersebut dilaporkan karena hanya tertera dua orang anak dan satu orang istri.

Padahal anak dari Patricia Harjati dan Marcoes Heribertoes Soenadi seluruhnya ada lima orang.

"Surat pernyataan itulah yang digunakan untuk membalik nama sertifikat atas nama bapak saya Marcoes Heribertoes Soenadi yang telah almarhum. Harusnya surat pernyataan itu enam orang (lima anak dan satu istri), " tutur dia.

Sertifikat itu, kata dia, saat ini telah diamankan di salah satu bank BUMN dengan nilai Rp 2 miliar.

Dirinya melaporkan hal tersebut untuk kepentingan menggali surat tersebut.

"Karena surat tersebut tulisan tangan. Di warkah juga tercantum disitu siapa yang menulis dan menyuruh. Saat ini sedang diproses di Polres Purbalingga," ujar dia.

Antonius sendiri mengaku sedih karena harus berperkara dengan ibunya.

Dia yakin, ada pihak ketiga yang berkepentingan dan mencoba memperkeruh keadaan.

"Jelas itu bukan ibu saya yang membawa ke ranah ini. Saya digugat karena sehubungan adanya laporan pidana," ujarnya.

Sementara itu, penasehat hukum Antonius Imam Subiyanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan kepada kliennya bukan konteks anak melawan orangtua.

Kliennya tersebut melaporkan kepada polisi hanya melaksanakan amanah dari almarhum ayahnya.

"Ini adalah wasiat dengan tertulis bahwa obyek yang dipersengketakan adalah milik yayasan kembalikan ke atas nama yayasan bukan atas nama tiga penggugat tercantum dalam sertifikat," jelasnya.

Imam menjelaskan, alasan Antonius melaporkan ke polisi karena anak almarhum sebagai ahli waris ada lima.

Namun, terdapat keterangan yang dibuat untuk mengalihkan hak kepemilikan menjadi tiga orang.

"Kami sangat menyayangkan ini bukan karena kepentingan antara ibu dengan anaknya. Ini adalah amanah dari almarhum bapaknya terhadap tanah hak wasiat yang harus diserahkan kepada yayasan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com