Antonius sendiri mengaku sedih karena harus berperkara dengan ibunya.
Dia yakin, ada pihak ketiga yang berkepentingan dan mencoba memperkeruh keadaan.
"Jelas itu bukan ibu saya yang membawa ke ranah ini. Saya digugat karena sehubungan adanya laporan pidana," ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum Antonius Imam Subiyanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan kepada kliennya bukan konteks anak melawan orangtua.
Kliennya tersebut melaporkan kepada polisi hanya melaksanakan amanah dari almarhum ayahnya.
"Ini adalah wasiat dengan tertulis bahwa obyek yang dipersengketakan adalah milik yayasan kembalikan ke atas nama yayasan bukan atas nama tiga penggugat tercantum dalam sertifikat," jelasnya.
Imam menjelaskan, alasan Antonius melaporkan ke polisi karena anak almarhum sebagai ahli waris ada lima.
Namun, terdapat keterangan yang dibuat untuk mengalihkan hak kepemilikan menjadi tiga orang.
"Kami sangat menyayangkan ini bukan karena kepentingan antara ibu dengan anaknya. Ini adalah amanah dari almarhum bapaknya terhadap tanah hak wasiat yang harus diserahkan kepada yayasan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.