Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Tanah Yayasan, Ibu dan Anak di Purbalingga Saling Lapor ke Polisi

Kompas.com - 07/08/2020, 08:41 WIB
Iqbal Fahmi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

"Sehingga tanah ini milik yayasan," imbuhnya.

Namun, setelah Patricia dan suami membagikan tanah waris kepada lima anaknya, tiga di antaranya masih menuntut hak atas tanah yayasan.

Tak berhenti sampai disitu, ketiga anaknya yang tak puas dengan jawaban Patricia akhirnya melaporkan ke Polres Purbalingga atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.

"Hanya atas dasar klausula dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas ternyata ada ahli waris di situ. Ada sedikit kesalahan yang tidak kami buat dan kamilah dampaknya,” terangnya.

Menurut Mulyono, jika Patricia dijadikan tersangka, maka semua yang bertanda tangan di klausa yakni dua orang adik tergugat, kepala desa, camat hingga petugas BPN harus dijadikan tersangka juga.

"Gugatan ini tidak akan dicabut oleh ibu Patricia karena anaknya berperilaku buruk, " tuturnya.

Sementara anak dari Patricia Harjati selaku Ketua Pembina Yakpermas Antonius Trisnadi Setiawan menepis melaporkan ibunya ke Polres Purbalingga.

"Laporan yang ada di surat gugatan itu tidak benar. Saya tidak laporkan ibu dan dua adik saya," katanya di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (5/8/2020).

Antonius menuturkan, laporan yang dilayangkan ke Polres Purbalingga adalah pemalsuan surat waris.

Dia menjelaskan, surat waris tersebut dilaporkan karena hanya tertera dua orang anak dan satu orang istri.

Padahal anak dari Patricia Harjati dan Marcoes Heribertoes Soenadi seluruhnya ada lima orang.

"Surat pernyataan itulah yang digunakan untuk membalik nama sertifikat atas nama bapak saya Marcoes Heribertoes Soenadi yang telah almarhum. Harusnya surat pernyataan itu enam orang (lima anak dan satu istri), " tutur dia.

Sertifikat itu, kata dia, saat ini telah diamankan di salah satu bank BUMN dengan nilai Rp 2 miliar.

Dirinya melaporkan hal tersebut untuk kepentingan menggali surat tersebut.

"Karena surat tersebut tulisan tangan. Di warkah juga tercantum disitu siapa yang menulis dan menyuruh. Saat ini sedang diproses di Polres Purbalingga," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com