"Setelah yayasan itu berkembang, tanah dengan obyek tanah 105 dan 107 kemudia dibeli," ujar dia.
Kemudian, lanjutnya, dibuatlah pernyataan di hadapan notaris tanah Yakpermas dibeli murni oleh yayasan tidak dari uang suami kliennya, Warimin maupun Sunaryo.
"Sehingga tanah ini milik yayasan," imbuhnya.
Namun, setelah Patricia dan suami membagikan tanah waris kepada lima anaknya, tiga di antaranya masih menuntut hak atas tanah yayasan.
Tak berhenti sampai disitu, ketiga anaknya yang tak puas dengan jawaban Patricia akhirnya melaporkan ke Polres Purbalingga atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.
"Hanya atas dasar klausula dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas ternyata ada ahli waris di situ. Ada sedikit kesalahan yang tidak kami buat dan kamilah dampaknya,” terangnya.
Menurut Mulyono, jika Patricia dijadikan tersangka, maka semua yang bertanda tangan di klausa yakni dua orang adik tergugat, kepala desa, camat hingga petugas BPN harus dijadikan tersangka juga.
"Gugatan ini tidak akan dicabut oleh ibu Patricia karena anaknya berperilaku buruk, " tuturnya.
Sementara anak dari Patricia Harjati selaku Ketua Pembina Yakpermas Antonius Trisnadi Setiawan menepis melaporkan ibunya ke Polres Purbalingga.
"Laporan yang ada di surat gugatan itu tidak benar. Saya tidak laporkan ibu dan dua adik saya," katanya di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (5/8/2020).
Antonius menuturkan, laporan yang dilayangkan ke Polres Purbalingga adalah pemalsuan surat waris.
Dia menjelaskan, surat waris tersebut dilaporkan karena hanya tertera dua orang anak dan satu orang istri.
Padahal anak dari Patricia Harjati dan Marcoes Heribertoes Soenadi seluruhnya ada lima orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan