"Ada pria yang bertanya melalui pesan pribadi tentang layanan threesome, lalu oleh pelaku disanggupi dengan tarif Rp 600.000," ujar Fauzy.
Lebih lanjut dikatakan, saat dilakukan penangkapan di sebuah indekos di Jalan Dukuh Jurang Indah, pada Jumat (24/7/2020) itu, tiga orang diamankan polisi.
Mereka di antaranya HM, istri, dan seorang pria yang memanfaatkan layanan prostitusi.
"Ketiga orang ini (ditangkap saat) sedang melakukannya," terangnya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, HM akan dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.