Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marah Tak Diberi Uang, Pria Bertato Aniaya Ayah Kandung dengan Kursi Plastik

Kompas.com - 06/08/2020, 19:47 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Hanya karena tak dikasih uang, seorang pria berinisial TBL (34) menganiaya ayah kandungnya, MDM (68) pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

TBL yang memiliki tato bergambar burung di tubuhnya diciduk Tekab Polsek Perbaungan di rumahnya di Jalan SMA Negeri Batang Terap Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari itu juga. 

Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai AKP Sofian menyebutkan, peristiwa itu bermula pada saat korban bersama kakak tersangka berinisial NM (39) hendak pergi berobat dengan mengendarai becak motor.

Akan tetapi, tiba-tiba pelaku TBL mengamuk tanpa sebab dan berteriak. "Kubakar nanti becak itu..!" teriak pelaku TBL kepada korban dan kakaknya. 

Lalu korban pun menjawab dengan mengatakan. "Bakarlah kalau memang kau jago....!"

Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Kakak Beradik Aniaya Ayah Kandung

 

Mendengar jawaban seperti itu, pelaku langsung mengambil kursi plastik dan membantingkannya ke punggung korban sehingga memar atau biru.

Tak hanya itu, kedua tangan korban juga memar akibat menangkis hantaman kursi yang dipukulkan pelaku yang diduga pecandu narkoba.

“Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga ayah kandung pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan,” kata Sofian melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Kakak Beradik Aniaya Ayah Kandung

Motif penganiayaan

Berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap ayah kandungnya.

Tersangka menganiaya ayah kandungnya karena tidak dikasih uang.

Kepada wartawan, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul mengatakan,  tersangka kemudian diamankan di rumahnya pada hari itu juga sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara," ujar Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com